Hizbut Tahrir
Hizb ut-Tahrir
حزب التحرير |
|
Pemimpin
|
|
Dibentuk
|
Yerusalem pada tahun 1953
|
Markas
|
Tidak
diketahui
|
Keangotaan
|
Jutaan
pengikut (perkiraan)[1]
|
Ideologi/
posisi politik |
|
Afliasi
Internasional
|
Mancanegara
|
Website
|
Hizbut Tahrir atau Hizb
ut-Tahrir (Arab: حزب التحرير; Inggris: Party of Liberation; Indonesia: 'Partai
Pembebasan') awal bernama 'Partai Pembebasan Islam (hizb al-tahrir al-islami)'
[2] adalah partai
politik berideologi Islam didirikan pada tahun 1952 di Al Quds berdasarkan aqidah Islam.[3] Taqiyyuddin An Nabhani (1905-1978) atau di Indonesia dikenal dengan Syekh Taqiyyuddin
An Nabhani seorang Ulama, Mujtahid, hakim pengadilan (Qadi) Di
Palestina dan lulusan Al Azhar. Beliau hafidz Quran sejak usia 15 tahun. Ia
adalah cucu dari Ulama besar di masa Khilafah Utsmaniyah, Syeikh Yusuf
An-Nabhani.
Daftar
isi
|
Hizbut Tahrir
bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah,
membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum
kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh
negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah
Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah SWT dapat
diberlakukan kembali.
Berdirinya
Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi
seruan Allah SWT, “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat
ini, sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan umat Islam agar di antara
mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki
dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2)
memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran
(mencegah pelanggaran terhadap syariat).
Perintah untuk
membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan
adanya sebuah tuntutan (thalab) dari Allah. Namun demikian, terdapat qarînah
(indikator) lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu
keniscayaan. Oleh karena itu, aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat ini
yang harus dilaksanakan oleh kelompok yang terorganisasi tersebut --yakni
mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar-- adalah kewajiban
yang harus ditegakkan oleh seluruh umat Islam. Kewajiban ini telah diperkuat
oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw.,
misalnya, bersabda, “Demi Zat Yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh kalian
(mempunyai dua pilihan): melaksanakan amar makruf nahi mungkar ataukah Allah
benar-benar akan menimpakan siksaan dari sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian
berdoa, tetapi doa kalian itu tidak akan dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadis
no. 2259). Hadis di atas merupakan salah satu qarînah (indikator) yang
menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut bersifat tegas dan perintah yang
terkandung di dalamnya hukumnya adalah wajib.
Jamaah
terorganisasi yang dimaksud haruslah berbentuk partai politik. Kesimpulan ini
dapat dilihat dari segi: (1) ayat di atas telah memerintahkan kepada umat Islam
agar di antara mereka ada sekelompok orang yang membentuk suatu jamaah; (2)
ayat di atas juga telah membatasi aktivitas jamaah yang dimaksud, yaitu
mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahyi munkar.
Sementara itu,
aktivitas amar makruf nahi mungkar di dalamnya mencakup upaya menyeru para
penguasa agar mereka berbuat kebajikan (melaksanakan syariat Islam) dan
mencegah mereka berbuat kemungkaran (melaksanakan sesuatu yang tidak bersumber
dari syariat, misalnya, bersikap zalim, fasik, dan lain-lain, penerj.). Bahkan,
inilah bagian terpenting dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar, yaitu
mengawasi para penguasa dan menyampaikan nasihat kepada mereka.
Aktivitas-aktivitas seperti ini jelas merupakan salah satu aktivitas politik,
bahkan termasuk aktivitas politik yang amat penting. Aktivitas politik ini
merupakan ciri utama dari partai-partai politik yang ada. Dengan demikian, ayat
di atas menunjukkan pada adanya kewajiban mendirikan partai-partai politik.
Akan tetapi,
ayat tersebut di atas memberi batasan bahwa kelompok-kelompok yang
terorganisasi tadi mesti berbentuk partai-partai Islam. Sebab, tugas yang telah
ditentukan oleh ayat tersebut --yakni mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan
amar makruf nahi mungkar sesuai dengan hukum-hukum Islam-- tidak mungkin dapat
dilaksanakan kecuali oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai
Islam adalah partai yang berasaskan akidah Islam; partai yang mengadopsi dan
menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas berbagai problematika
umat) yang Islami; serta partai yang tharîqah (metode) operasionalnya adalah
metode Rasulullah saw.
Oleh karena
itu, tidak dibolehkan organisasi-organisasi/partai-partai politik yang ada di
tengah-tengah umat Islam berdiri di atas dasar selain Islam, baik dari segi
fikrah (ide dasar) maupun tharîqah (metode)-nya. Hal ini, di samping karena
Allah SWT telah memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya
mabda’ (ideologi) yang benar dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’
yang bersifat universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan dapat memberikan
jalan pemecahan kepada manusia (atas berbagai problematikan mereka, penerj.)
secara manusiawi. Oleh karena itu, Islam telah mengarahkan potensi hidup
manusia—berupa gharâ’iz (nalurinaluri) dan h ajât ‘udhawiyyah (tuntutan
jasmani), mengaturnya, dan mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan yang
benar; tidak mengekang dan tidak pula melepaskannya sama sekali; tidak ada
saling mendominasi antara satu gharîzah (naluri) atas gharîzah (naluri) yang
lain. Islam adalah ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan.
Allah SWT telah
mewajibkan umat Islam agar selalu terikat dengan hukumhukum Islam secara
keseluruhan, baik menyangkut hubungannya dengan Pencipta mereka, seperti
hukum-hukum yang mengatur masalah akidah dan ibadah; menyangkut hubungannya
dengan dirinya sendiri, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akhlak,
makanan, pakaian, dan lain-lain; ataupun menyangkut hubungannya dengan sesama
manusia, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah muamalat dan
perundang-undangan. Allah SWT juga telah mewajibkan umat Islam agar menerapkan
Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan mereka, menjalankan
pemerintahan Islam, serta menjadikan hukum-hukum syariat yang bersumber dari
Kitabullah dan Sunnah RasulNya sebagai konstitusi dan sistem perundang-undangan
mereka. Allah SWT berfirman : Putuskanlah perkara di antara manusia
berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa
nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang
kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 48).
Hendaklah
kalian memutuskan perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah
turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah
kalian terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan kalian dari sebagian
wahyu yang telah Allah turunkan kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 49).
Oleh karena
itu, Islam memandang bahwa tidak menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum
Islam merupakan sebuah tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya: Siapa
saja yang tidak memutuskan perkara (menjalankan urusan pemerintahan)
berdasarkan wahyu yang telah diturunkan Allah, berarti mereka itulah
orang-orang kafir. (QS al-Mâ’idah [5]: 44).
Semua mabda’
(ideologi) selain Islam, seperti kapitalisme dan sosialisme (termasuk di
dalamnya komunisme), tidak lain merupakan ideologi-ideologi destruktif (rusak)
dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Ideologi-ideologi tersebut adalah
buatan manusia yang sudah nyata kerusakannya dan telah terbukti cacat-celanya.
Semua ideologi yang ada selain Islam tersebut bertentangan dengan Islam dan
hukumhukumnya. Oleh karena itu, upaya mengambil dan meyebarluaskannya serta dan
membentuk organisasi/partai berdasarkan ideologi-ideologi tersebut adalah
termasuk tindakan yang diharamkan oleh Islam. Dengan demikian,
organisasi/partai umat Islam wajib berdasarkan Islam semata, baik ide maupun
metodenya. Umat Islam haram membentuk organisasi/partai atas dasar kapitalisme,
komunisme, sosialisme, nasionalisme, patriotisme, primordialisme
(sektarianisme), aristokrasi, atau freemasonry. Umat Islam juga haram menjadi
anggota ataupun simpatisan partai-partai di atas karena semuanya merupakan
partai-partai kufur yang mengajak kepada kekufuran. Padahal Allah SWT telah
berfirman: Barangsiapa yang mencari agama (cara hidup) selain Islam, niscaya
tidak akan diterima, sementara di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.
(QS Ali Imran [3]: 85). Allah SWT juga berfirman dalam ayat yang kami
jadikan patokan di sini, yaitu, mengajak kepada kebaikan, yang dapat diartikan
dengan mengajak pada Islam.
Sementara itu,
Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang melakukan suatu amal-perbuatan yang
bukan termasuk urusan kami, berarti amal-perbuatan itu tertolak.” (H.R. Muslim,
hadis no. 1718). Rasulullah saw. juga bersabda, “Barangsiapa yang mengajak
orang pada ashabiyah (primordialisme, sektarianisme) tidaklah termasuk golongan
kami.” (H.R. Abû Dâwud, hadis no. 5121). Berkaitan dengan hal di atas, upaya
untuk membangkitkan umat dari kemerosotan yang dideritanya; membebaskan mereka
dari ide-ide, sistem, dan hukumhukum kufur; serta melepaskan mereka dari kekuasaan
dan dominasi negara-negara kafir, sesungguhnya dapat ditempuh dengan jalan
meningkatkan taraf berfikir mereka. Upaya riilnya adalah dengan melakukan
reformasi total dan fundamental atas ide-ide dan persepsi-persepsi yang telah
menyebabkan kemerosotan mereka. Setelah itu, ditanamkan di dalam benak umat
ide-ide dan pemahaman-pemahaman Islam yang benar. Upaya demikian diharapkan
dapat menciptakan perilaku umat dalam kehidupan ini yang sesuai dengan ide-ide
dan hukum-hukum Islam.
Hizbut Tahrir
memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah
Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar
kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat
Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur
sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup
dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah
ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat
dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat
berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah
Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah
dan jihad.
Di samping itu,
aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam
dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir
berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan
keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negaranegara dan
bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat
menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana
yang telah terjadi di masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia
ini sesuai dengan hukum Islam.
Hizbut Tahrir
menerima anggota dari kalangan umat Islam, baik pria maupun wanita, tanpa
memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan, berkulit putih
ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh umat Islam.
Partai ini menyerukan kepada umat untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil
dan menetapkan seluruh aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras
kebangsaan, warna kulit, maupun mazhab-mazhab mereka. Hizbut Tahrir melihat
semuanya dari pandangan Islam. Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir
dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide
(Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka untuk mengadopsi
ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang
mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia
terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama
Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb. Dengan kata lain,
ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah akidah Islam
dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari dari akidah ini.
Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah
deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para
suami, para muhrimnya, atau sesama wanita.
Aktivitas
Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka melakukan transformasi
sosial di tengah-tengah situasi masyarakat yang rusak sehingga diubah menjadi
masyarakat Islam. Upaya ini ditempuh dengan tiga cara:
- Mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam. Dengan begitu, ide-ide Islam diharapkan dapat menjadi opini umum di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjadi persepsi mereka yang akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan mengaplikasikan ide-ide tersebut sesuai dengan tuntutan Islam.
- Mengubah perasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi perasaan Islam. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat bersikap ridha terhadap semua perkara yang diridhai Alloh SWT., dan sebaliknya, marah dan benci terhadap semua hal yang dimurkai dan dibenci oleh Alloh SWT.
- Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat menjadi interaksi-interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya. Seluruh aktivitas atau upaya yang dilakukan Hizbut Tahrir di atas adalah aktivitas atau upaya yang bersifat politis—dalam makna yang sesungguhnya. Artinya, Hizbut Tahrir menyelesaikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar‘î. Sebab, secara syar‘î, politik tidak lain mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat (umat) sesuai dengan hukumhukum Islam dan pemecahannya.
Aktivitas-aktivitas
Hizbut Tahrir yang bersifat politik ini tampak jelas dalam upayanya mendidik
dan membina umat dengan tsaqâfah (ide-ide) Islam agar umat meleburkan dirinya
dengan Islam; membebaskan umat dari dominasi akidah-akidah yang destruktif,
pemikiran-pemikiran yang salah, dan persepsi-persepsi yang keliru; serta
menyelamatkan umat dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan yang kufur.
Aktivitas
politik Hizbut Tahrir ini juga tampak dalam upayanya melakukan pergolakan
pemikiran dan perjuangan politiknya. Pergolakan pemikiran Hizbut Tahrir ini
dapat terlihat dalam upayanya untuk senantiasa melakukan perlawanan terhadap
ide-ide dan aturan-aturan kufur serta penentangannya terhadap ideide yang
salah, akidah-akidah yang rusak, atau pemahaman-pemahaman yang keliru. Semua
itu dilakukan dengan berupaya membongkar kerusakannya, menampakkan
kekeliruannya, dan menjelaskan solusi hukum-hukum Islam dalam masalah tersebut.
Sementara itu,
perjuangan politik Hizbut Tahrir dapat terlihat dalam upayanya menentang
orang-orang kafir imperialis dalam rangka melepaskan umat Islam dari belenggu
kekuasaan mereka, membebaskan umat Islam dari tekanan dan pengaruhnya,serta
mencabut akar-akar pemikiran, kebudayaan, politik, ekonomi, maupun militer dari
seluruh negeri-negeri Islam.
Perjuangan
politik Hizbut Tahrir juga tampak jelas dalam upayanya menentang para penguasa;
membongkar pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat Islam; serta
melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka. Hizbut Tahrir
berusaha mengubah para penguasa apabila mereka melanggar hak-hak umat atau
mereka tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, juga apabila mereka
melalaikan salah satu urusan umat atau mereka menyalahi hukum-hukum Islam.
Dengan demikian,
aktivitas Hizbut Tahrir secara keseluruhan merupakan aktivitas yang bersifat
politik, baik di lingkungan sistem kekuasaan yang tidak Islami ataupun di dalam
naungan sistem pemerintahan Islam. Artinya, aktivitas Hizbut Tahrir tidak hanya
terbatas pada aspek pendidikan. Hizbut Tahrir bukanlah madrasah atau sekolahan.
Aktivitas
partai ini juga tidak terfokus pada seruan-seruan dan nasihatnasihat yang
bersifat umum. Akan tetapi, aktivitasnya secara keseluruhan bersifat politis;
Hizbut Tahrir berupaya menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam untuk
direalisasikan, diemban, dan diwujudkan dalam realitas kehidupan umat dan
negara. Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam dapat diterapkan dalam
realitas kehidupan; agar akidah Islam menjadi dasar negara dan sekaligus
landasan konstitusi dan undang-undang. Sebab, akidah Islam adalah akidah yang
bersifat rasional (‘aqîdah ‘aqliyyah) dan sekaligus akidah yang bersifat
politis (‘aqîdah siyâsiyah); akidah yang telah menderivasikan (menurunkan)
aturan-aturan yang mampu menjadi solusi atas segenap problematika yang dihadapi
manusia secara keseluruhan, baik di bidang politik, ekonomi, pendidikan,
sosial, dan lain-lain.
Hizbut Tahrir
selama ini melakukan serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap
keadaan umat dan kemerosotan yang dideritanya. Pada saat yang sama, Hizbut
Tahrir juga melakukan serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan,
penerj.—terhadap situasi masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan
masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah
Rasulullah saw. dan metode beliau dalam mengemban dakwah (sejak awal hingga
beliau berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melakukan
studi tentang bagaimana perjalanan hidup beliau di Madinah. Upaya ini juga
dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta
apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma Sahabat dan Qiyas, di samping
merujuk pula pada berbagai pendapat para imam mujtahid. Setelah melakukan
serangkaian upaya di atas, Hizbut Tahrir lalu memilih dan menetapkan ide-ide,
pendapat-pendapat, dan hukum-hukum; baik secara konseptual (fikrah) maupun
metode operasionalnya (thariqah). Semua itu merupakan ide-ide,
pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata; tidak ada satu pun yang tidak
Islami; tidak pula dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam.
Semuanya bersumber secara utuh dan murni dari Islam, tidak bersandar pada
dasardasar selain Islam dan nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini
senantiasa bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapakan semua itu.
Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan
hukum-hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlukan dalam
perjuangannya. Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan
mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan cara mendirikan kembali
dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat,
dan hukum-hukum yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Hizbut Tahrir telah
dihimpun di dalam buku-buku (baik yang dijadikan sebagai materi pokok pembinaan
ataupun sebagai materi pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah
diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah umat. Berikut ini adalah beberapa
buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, yaitu :
- Kitab Nizhâm al-Islâm (Islam Struktural).
- Kitab Nizhâm al-H ukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam).
- Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam).
- Kitab An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita dalam Islam).
- Kitab At-Takattul al-H izbî (Politik Partai: Strategi Partai Politik Islam).
- Kitab Mafâhm H izbut Tahrîr (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir).
- Kitab Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam).
- Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Membentuk Kepribadian Islam, tiga jilid).
- Kitab Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir).
- Kitab Nadharât Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik menurut Hizbut Tahrir).
- Kitab Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-undang Negara Islam)
- Kitab Al-Khilâfah (Khilafah).
- Kitab Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya Khilafah Islam).
- Kitab Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam).
- Kitab Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-hukum Pembuktian dalam Pengadilan)
- Kitab Naqd al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik atas Sosialisme-Marxis).
- Kitab At-Tafkîr (Nalar Islam: Membangun Daya Pikir).
- Kitab Sur‘ah al-Badîhah (Mempercepat Proses Berpikir).
- Kitab Al-Fikr al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam).
- Kitab Naqd an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik atas Teori Stipulasi dalam Undang-undang Barat).
- Kitab Nidâ’ Hâr (Panggilan Hangat dari Hizbut Tahrir untuk Umat Islam).
- Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik-Ekonomi Islam).
- Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan dalam Negara Khilafah).
- Struktur Daulah Khilafah Islamiyah
- Min Muqowwimat an Nafsiyyah Al Islamiyyah (Pilar-pilar nafsiyah Islamiyah)
Di samping itu,
terdapat ribuan selebaran-selebaran, buklet-buklet, dan diktat-diktat
(surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pemimpin gerakan politik) yang
dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir sejak berdirinya sampai sekarang.
- Gema Pembebasan
- Islam Karimov
- Syekh Taqiyyuddin An Nabhani
- Daftar partai politik di Otoritas Nasional Palestina
- [BANTAHAN FITNAH (AL AHBASY) DARI HIZBUT TAHRIR (Minggu, 03 April 2011)]
- [DI BAWAH BENDERA LÂ ILÂHA ILLALLÂH WAJIB BAGI KAUM MUSLIM Minggu, 03 April 2011]
- [De Cordier dari the University of Ghent di Belgia pada tanggal 16/3/2011 dengan judul: “Explaining the Persistence of Hizb Ut-Tahrir, 03 April 2011]
- [-Nahda Productions: The Islamic Revival Channel, 05 April 2011]
- [[http://adivictoria1924.wordpress.com/biografi-syaikh-yusuf-an-nabhani-kakek-syaikh-taqiyuddin-an-nabhani-pendiri-hizbut-tahrir/
- [[http://www.youtube.com/user/htiinfokom
- Photo report of Hizb ut-Tahrir street protest in London, Moonbat Media, August 19, 2006
- "BBC Hard Talk interview with Maajid Nawaz", BBC News 24 Hard Talk with Sarah Montague, April 2006
- 'Hizb ut-Tahrir–The Next Al-Qaida, Really?" by Jean-François Mayer, Federal Department of Foreign Affairs, Switzerland
- "PM shelves Islamic group ban" by The Guardian Newspaper
- Academic case study on Hizb-ut-Tahrir by the European research consortium Transnational Terrorism, Security and the Rule of Law
- "al-Jazeera interview with Ian Nisbet and Maajid Nawaz - Arabic", al-Jazeera interview in Arabic, March 2006
- "Tony Blair and Hizb-ut-Tahrir: 'Muslims under the bed' Abdul Wahid, openDemocracy.net, August 9, 2005
- "The Prime Minister's statement on anti-terror measures" The Guardian, August 5, 2005
- Hizb ut-Tahrir's draft constitution
- "Cartoons ignite cultural combat in Denmark", International Herald Tribune, December 31, 2005
- "Fighting the War of Ideas", Foreign Affairs, November/December 2005
- "Hizb ut Tahrir", BBC Newsnight, August 27, 2003
- FAQ about Hizb ut-Tahrir by Khilafah.com
- Hizb ut-Tahrir official global website
- Inside ‘Islam’s political insurgency’ in Europe
- Q&A with Hizb ut-Tahrir spokesman by MSNBC
- BBC Hardtalk's Tim Sebastian interview with Hizb ut-Tahrir spokesman
- BBC Hardtalk's Sarah Montague interview with Maajid Nawaz, who was imprisoned in Egypt for belonging to the political party
- Arabic website
- (Perancis) Article describing the autocontradictory policy of the Central asiatic authorities regarding Hizb ut-Tharir
- Interview with leader of Hizb ut-Tahrir Britain by the Jamestown Foundation - PDF Format
- Recent interview with IRSN
- Interview with Australian Broadcasting Corporation
- Recent article in Guardian with interview of female members
- Simon Jones comment, journalist currently based in Tashkent, Uzbekistan
- 'The West needs to understand it is inevitable: Islam is coming back'
- Hizb ut-Tahrir in Spain
- Q&A: Hizb ut-Tahrir by BBC
- Article in New Statesman
- The Jamestown Foundation
- Kyrgyzstan: a clash of civilisations Channel 4 News - Video about Hizb ut-Tahrir in Kyrgyzstan and Uzbekistan.
- Report on a panel discussion with former Hizb ut-Tahrir members at Harvard in the Harvard Law Record
- Hizbut Tahrir Indonesia
- Hizbut Tahrir Australia
- Hizbut Tahrir Belanda
- Hizbut Tahrir Denmark
- Hizbut Tahrir Inggris
- Hizbut Tahrir Turki
- Hizbut Tahrir Pakistan
- Hizbut Tahrir Malaysia
- Hizbut Tahrir Bangladesh
- Hizbut Tahrir Lebanon
- Hizbut Tahrir Palestina
- Hizbut Tahrir Dunia Arab
- Berita dan analisis Khilafah.com
- Hizbut Tahrir Media Office
- [Hizbut Tahrir Amerika
- [http://famhar.multiply.com/journal/item/167 (HT sebuah analisis politik)
- [http://www.syabab.com (Berita Aktifitas dan Analisis HT di seluruh dunia)
- [http://www.al-waie.org (Jurnal politik dan dakwah bulanan (Arabic)
- [http://www.khilafah1924.org (Berbagai tsaqofah penunjang)
- [http://www.alokab.com/forums/index.php (Aneka Tsaqofah: Kajian Politik, Umum dan Adaby)
2.
^ 'Taqi
Al-Din Al-Nabhani and the Islamic Liberation Party' by Professor David Commins, Department
of History, Dickinson College, Carlisle
Komunitas
Wikipedia
Cetak/ekspor
Peralatan
Bahasa
lain
- العربية
- বাংলা
- Bosanski
- Català
- Dansk
- Deutsch
- English
- Español
- Eesti
- فارسی
- Suomi
- Français
- Italiano
- Bahasa Melayu
- Nederlands
- Norsk (bokmål)
- Polski
- Português
- Русский
- Svenska
- Тоҷикӣ
- Türkçe
- Татарча/Tatarça
- Українська
- اردو
- 中文
- Halaman ini terakhir diubah pada 20.08, 17 Oktober 2011.
- Teks tersedia di bawah Lisensi Atribusi/Berbagi Serupa Creative Commons; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar